spot_img
BerandaHukum/KriminalDugaan Pelanggaran HAM dan Kriminalisasi, Mantan Pejabat Polda Sumut Adukan Kapolri ke...

Dugaan Pelanggaran HAM dan Kriminalisasi, Mantan Pejabat Polda Sumut Adukan Kapolri ke Komisi III DPR RI

Kopi Times | Medan :

Mantan PS Kabagbinopsnal Ditreskrimum Polda Sumut, Ramli Sembiring, melalui tim kuasa hukumnya melaporkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim ke Komisi III DPR RI, Komnas HAM, dan Kompolnas. Laporan ini terkait dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan kriminalisasi terhadap dirinya.

Kuasa hukum Ramli Sembiring, Irwansyah Putra Nasution, menyoroti penahanan kliennya yang berlangsung selama 81 hari tanpa kejelasan batas waktu. Dari total masa penahanan itu, 60 hari dijalani di sel Propam Polri, sementara 21 hari sisanya di tempat khusus (Patsus) Divisi Propam Polri.

“Kami sudah bersurat. Penahanan sepihak terhadap Ramli Sembiring di Propam jelas menyalahi aturan. Kami meminta Jenderal Listyo Sigit menjelaskan hal ini kepada publik. Bagaimana bisa seseorang ditahan 60 hari di Propam tanpa dasar hukum yang jelas?” ujar Irwansyah, Selasa (11/3).

Dugaan Kriminalisasi dan Penyalahgunaan Wewenang

Tim kuasa hukum menilai bahwa penahanan Ramli Sembiring melanggar aturan hukum dan mencerminkan pelanggaran HAM. Selain itu, mereka juga menyoroti dugaan kriminalisasi, di mana Ramli Sembiring dan Brigadir B dituduh melakukan pemerasan tanpa pernah diperlihatkan barang bukti yang sah.

“Inilah yang kami sebut kriminalisasi. Mereka dituduh melakukan pemerasan, tetapi barang bukti tidak pernah diperlihatkan. Bahkan, pemeriksaan di Propam terkesan dipaksakan,” tegas Irwansyah.

Lebih lanjut, ia juga mempertanyakan penetapan Ramli Sembiring sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang dinilai dipaksakan. Oleh karena itu, tim kuasa hukum akan mengajukan upaya hukum melalui Pra Peradilan (PraPid) dan meminta agar pemeriksaan terhadap Ramli ditunda hingga proses hukum tersebut selesai.

“Saat ini, Ramli Sembiring telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Tipikor. Namun, kami akan mengajukan PraPid untuk menguji kualitas alat bukti. Kami meminta penyidik menunda pemeriksaan hingga putusan PraPid keluar,” jelas Irwansyah.

Selain melaporkan Kapolri dan Kadiv Propam Polri, tim kuasa hukum juga berencana melaporkan Kapolda Sumut, Irjen Wisnu Hermawan Februanto, ke Propam Polri. Laporan ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang serta perintah yang dinilai melanggar hukum.

Sementara itu, Ramli Sembiring menyatakan kesiapannya untuk menjalani proses hukum dengan sikap kooperatif. Namun, ia berharap hukum ditegakkan secara adil tanpa intervensi pihak mana pun.

“Saya siap menjalani proses hukum dan akan kooperatif. Saya akan menjelaskan semuanya pada waktunya. Saya ini Satya Haprabu, saya cinta Polri dan Merah Putih. Saya hanya menjalankan tugas sesuai perintah pimpinan,” tegas Ramli.

Ia juga meminta agar penyidik menghormati upaya hukum yang sedang ditempuhnya melalui PraPid. Saat ini, ia mengaku tengah memulihkan kesehatan karena mengalami tekanan psikologis akibat kasus yang menimpanya.

“Saya hanya berharap agar proses hukum berjalan adil, tidak ada intervensi, dan penyidik menghormati hak hukum saya dalam mengajukan PraPid,” pungkasnya.(Rel/Leo)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini